Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (2) Penyerahan . . . (2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. (3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN. (4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. (5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. (6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. (7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN. (8) Tata Cara Pelunasan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda