Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh pengangkut dan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda