Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tentang penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi: a. bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; b. pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean; c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean; d. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan e. penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda