Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda