Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan . . . disampaikan kepada PRESIDEN, Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pejabat atau Perwakilan menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Koreksi Anda