Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pernyataan dari Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan bahwa anak yang bersangkutan Warga Negara INDONESIA.
Koreksi Anda