Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA memeriksa kelengkapan pernyataan memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima. (2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi. (3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda