Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri. (2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat. (3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik INDONESIA. Pasal 33 . . .
Koreksi Anda