Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Pejabat mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. (3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 27 . . .
Koreksi Anda