Koreksi Pasal 17
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN menyampaikan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk memperoleh pertimbangan.
(2) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) PRESIDEN setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
MENETAPKAN Keputusan
mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(4) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petikannya disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Orang Asing yang bersangkutan melalui Pejabat dan salinannya disampaikan kepada:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. lembaga pengusul;
c. Menteri;
d. perwakilan negara asal Orang Asing yang bersangkutan; dan
e. Pejabat . . .
e. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Koreksi Anda
