Koreksi Pasal 8
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Keputusan PRESIDEN batal demi hukum.
(2) Pejabat melaporkan Keputusan PRESIDEN yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan PRESIDEN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
