Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan dikirim kepada pemohon. (2) Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap: a. rangkap pertama untuk pemohon; b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri; c. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan d. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat. (5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Koreksi Anda