Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan PRESIDEN dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan PRESIDEN ditetapkan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petikannya disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
Koreksi Anda