Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada melalui Menteri.
Koreksi Anda