Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Semua peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. b. Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah luar negeri serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang berasal dari: 1. Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada PPLN; 2. Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian pendahuluan; atau 3. Fasilitas Kredit Ekspor/Pinjaman Komersial yang telah diterbitkan alokasi kredit ekspornya; tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda