Koreksi Pasal 24
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Menteri Perencanaan dan Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga pelaksana kegiatan melakukan monitoring dan evaluasi triwulanan.
(2) Menteri Perencanaan mengeluarkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara triwulanan yang memuat perkembangan pelaksanaan kegiatan dan langkah tindak lanjut yang diperlukan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA mengeluarkan Laporan Realisasi Penyerapan pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara triwulanan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri.
Pasal 25 . . .
Koreksi Anda
