Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perundingan dengan calon PPLN/PHLN baru dapat dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(2) Perundingan NPPLN/NPHLN dengan calon PPLN/PHLN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan melibatkan unsur-unsur Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan, Departemen Luar Negeri dan instansi terkait lainnya dengan didampingi oleh ahli hukum.
(3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan hukum.
(4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan dituangkan dalam NPPHLN.
Pasal 15 . .
Koreksi Anda
