Koreksi Pasal 10
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan dan pengajuan usulan kegiatan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
