Koreksi Pasal 6
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri PRESIDEN MENETAPKAN Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri selama 5 (lima) tahun, berdasarkan usulan Menteri dan Menteri Perencanaan yang disusun sesuai dengan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri.
(2) Penyusunan . . .
(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan RPJM.
(3) Dalam menyusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dapat meminta pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
