Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari: 1. Negara asing; 2. Lembaga Multilateral; 3. Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan 4. Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda