Koreksi Pasal 1
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
4. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
5. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Hibah . . .
7. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
8. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
9. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA, yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
10. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
11. Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
14. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman.
15. Pinjaman . . .
15. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari lembaga multilateral.
16. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance (ODA) Loan atau Concessional Loan, yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus).
17. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE, adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor.
18. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
19. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
20. Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN;
21. Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu;
22. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
23. Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
24. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
25. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
26. Dokumen . . .
26. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.
27. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
28. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
29. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara.
Koreksi Anda
