Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
BAB IV…
Koreksi Anda
