Koreksi Pasal 13
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
