Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda