Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. keadaan… b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya; c. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); d. meninggal dunia; e. terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8).
Koreksi Anda