Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); b. telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.
Koreksi Anda