Koreksi Pasal 9
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
