Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3443) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda