Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
