Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda