Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda