Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1994.
PP Nomor 2 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP