Koreksi Pasal 33
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dalam tempat khusus ditentukan oleh Ankum.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat khusus tersebut kecuali atas izin Ankum.
Koreksi Anda
