Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan disampaikan kepada terhukum. (2) Provos melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat khusus. (3) Ankum ... (3) Ankum berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan sidang disiplin kepada atasan Ankum. (4) Surat Keputusan Hukuman Disiplin dicatat dalam Data Personel Perseorangan yang bersangkutan.
Koreksi Anda