Koreksi Pasal 17
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
(2) Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah:
a. Ankum,
b. Atasan langsung,
c. Atasan tidak langsung,
d. Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau
e. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Koreksi Anda
