Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
(3) Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.
Koreksi Anda
