Koreksi Pasal 12
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin gugur karena pelanggar disiplin:
a. meninggal dunia,
b. sakit jiwa yang dinyatakan oleh dokter dan/atau badan penguji kesehatan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
