Koreksi Pasal 7
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Koreksi Anda
