Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib:
a. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik- baiknya kepada masyarakat;
b. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
c. menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;
e. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
g. bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
h. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas;
i. memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap bawahannya;
j. mendorong semangat bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja;
k. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier;
l. menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang;
m. menaati ketentuan jam kerja;
n. menggunakan …
n. menggunakan dan memelihara barang milik dinas dengan sebaik-baiknya;
o. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
Koreksi Anda
