Koreksi Pasal 2
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi:
a. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan
b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sedang menjalani pidana penjara.
Koreksi Anda
