Koreksi Pasal 8
PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Korban dan saksi tidak dikenakan biaya apapun atas perlindungan yang diberikan kepada dirinya.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perlindungan terhadap korban dan saksi dibebankan pada anggaran masing-masing instansi aparat penegak hukum atau aparat keamanan.
Koreksi Anda
