Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi dihentikan apabila: a. atas permohonan yang bersangkutan; b. korban dan atau saksi meninggal dunia; atau c. berdasarkan pertimbangan aparat penegak hukum atau aparat keamanan, perlindungan tidak diperlukan lagi. (2) Penghentian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.
Koreksi Anda