Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, aparat penegak hukum atau aparat keamanan melakukan: a. klarifikasi atas kebenaran permohonan; dan b. identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
Koreksi Anda