Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terhadap korban dan saksi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif aparat penegak hukum dan aparat keamanan; dan atau
b. permohonan yang disampaikan oleh korban atau saksi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada tahap penyelidikan;
b. Kejaksaan, pada tahap penyidikan dan penuntutan;
c. Pengadilan, pada tahap pemeriksaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan lebih lanjut kepada kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti.
(4) Permohonan perlindungan dapat disampaikan secara langsung kepada aparat keamanan.
Koreksi Anda
