Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
a. perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental;
b. perahasiaan identitas korban atau saksi;
c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Koreksi Anda
