Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda