Koreksi Pasal 26
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam Wilayah Pembangunan Transmigrasi atau Lokasi permukiman Transmigrasi dapat dilakukan pemugaran permukiman penduduk setempat.
(2) Pemugaran permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi perbaikan perumahan lahan usaha dan jaringan jalan.
(3) Perencanaan maupun pelaksanaan pemugaran permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau bersama penduduk setempat.
(4) Tata cara perencanaan dan pemugaran permukiman diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
