Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari pengalihan pemilikan seluruh saham Negara Republik INDONESIA sejumlah 18.340 lembar pada Perseroan Terbatas Unilec INDONESIA PT (PT Unindo) yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang diubah terakhir dengan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 7 Agustus 1989 oleh Notaris Muhamad Ali di Jakarta. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp. 15.073.123.860,00 (lima belas miliar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupuah)
Koreksi Anda