Koreksi Pasal 2
PP Nomor 2 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Ngurah Rai-Bali, Sepinggan-Balikpapan, Sam Ratulangi-Manado, Frans Kaisiepo-Biak, Adisutjipto-Yogyakarta, Adisumarmo-Surakarta dan Syamsudin Noor-Banjarmasin.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 142.553.972.767,68 (seratus empat puluh dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh delapan sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II…
Koreksi Anda
