Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 46 tanggal 27 September 1969 oleh Notaris yang sama.