SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari :
a. Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;
b. Anggota Tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang- kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Tingkat I yang berpenduduk :
(i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang ;
(ii)
1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang ;
(iii)
5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang ;
(iv)
10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang.
Anggota Tambahan Utusan Daerah didasarkan atas sensus terakhir berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang dengan perincian sebagai berikut:
1. Daerah Istimewa Aceh 5 orang
2. Sumatera Utara 6 orang
3. Sumatera Barat 5 orang
4. Riau 5 orang
5. Sumatera Selatan 5 orang
6. Jambi 5 orang
7. Bengkulu 4 orang
8. Lampung 5 orang
9. Jawa Barat 7 orang
10. Daerah Khusus lbukota Jakarta 6 orang
11. Jawa Tengah 7 orang
12. Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang
13. Jawa Timur 7 orang
14. Kalimantan Barat 5 orang
15. Kalimantan Tengah 4 orang
16. Kalimantan Timur 4 orang
17. Kalimantan Selatan 5 orang
18. Sulawesi Utara 5 orang
19. Sulawesi Tengah 5 orang
20. Sulawesi Tenggara 4 orang
21. Sulawesi Selatan 6 orang
22. Bali 5 orang
23. Nusa Tenggara Barat 5 orang
24. Nusa Tenggara Timur 5 orang
25. Maluku 5 orang
26. Irian Jaya 5 orang
c. Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR adalah sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang Anggota MPR, dikurangi jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam huruf a, Anggota Tambahan Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam huruf b dan jumlah Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam huruf e. Jumlah 118 (seratus delapan belas) orang ini dapat berkurang dengan jumlah jaminan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam huruf d.
d. (i) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat kursi di DPR dijamin sekurang-kurangnya lima orang utusan di MPR.
(ii) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat kursi di DPR tetapi berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum memperoleh kurang dari lima orang utusan di MPR, diberikan tambahan sehingga menjadi lima orang utusan di MPR.
e. Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu
sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus duapuluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang Anggota DPR yang berasal dari Anggota DPR yang diangkat.
(2) Perhitungan jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(3) Perubahan jumlah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf b dan huruf d.
(4) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur oleh PRESIDEN, yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum,
Paragrap 2
Anggota Tambahan Utusan Daerah
(1) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan Anggota berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang diperolehnya.
(2) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperoleh tambahan utusan di MPR atas dasar perhitungan, jumlah kursi hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi yang bersangkutan dibagi jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan
Umum dikalikan jumlah kursi tambahan yang tersedia sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(3) Dalam menentukan jumlah Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. Dalam pembulatan ini didahulukan organisasi yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah kursi yang tersedia terbagi habis.
(4) Calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada PRESIDEN, yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah disahkan.
(5) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya diatur lebih lanjut oleh PRESIDEN yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Paragrap 4
Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
(1) Anggota Tambahan MPR yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(2) Imbangan jumlah Anggota Tambahan Utusan Golongan. Karya ABRI dan bukan ABRI adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang untuk Golongan Karya ABRI, dan 52 (lima puluh dua) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.
(1) Golongan Karya ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi :
a. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
b. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
c. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dimaksud dalam
ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ialah Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang tidak ikut Pemilihan Umum, yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan kenegaraan.
(4) Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada PRESIDEN, sebanyak- banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, dan pengangkatannya dilakukan
atas prakarsanya dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(5) organisasi Golongan Karya bukan ABRI, yang dapat mengusulkan Calon Anggota untuk diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (4) ditentukan oleh PRESIDEN.
(6) PRESIDEN atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat
(3)diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (4).
(7) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan ABRI dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.
(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (7) berlaku bagi pencalonan Golongan Karya ABRI.
(4) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), (5), (6) dan ayat
(7)berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan ABRI.
(1) Jumlah Anggota DPRD adalah :
a. bagi DPRD I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak- banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil;
b. bagi DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak- banyaknya 40 (empat puluh) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya
10.000 (sepuluh ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil.
(2) Jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
a. Anggota yang dipilih dari Golongan Politik dan Golongan Karya;
b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(3) Jumlah Anggota DPRD I untuk :
a. Daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. Daerah Tingkat I selain sebagai dimaksud dalam huruf a ayat ini, masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang.
(4) Perhitungan jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas sensus terakhir dan dapat bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum MENETAPKAN jumlah Anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan ayat (1) huruf b, dan ayat (4) secara perhitungannya sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(6) Perubahan jumlah Anggota DPRD I/DPRD II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Paragrap 2
Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
(1) Anggota DPRD yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan imbangan jumlah Anggota 3 : 1 dan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (3).
(2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1).
(3) Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah.
(1) Calon Anggota dari Golongan Karya ABRI diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(2) Calon Anggota dari Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah yang ditetapkan dan pengangkatannya dilakukan atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama
dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(3) Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang dapat mengusulkan Calon Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(4) Atas prakarsanya Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat Anggota Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (2).
(5) Tata cara pengajuan calon Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
BAB III
KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama
Persyaratan Keanggotaan
Paragrap 1
Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
(1) Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG, sedangkan untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan (3) UNDANG-UNDANG.
(2) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk melaksanakan penelitian calon Anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat
(1) dan dengan memperhatikan ayat (2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(4) Daftar riwayat hidup lengkap Calon Anggota MPR/DPR beserta surat- surat keterangan tidak tersangkut "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/ PKI", surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagai dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan- pemberontakan lainnya, serta surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945, harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(5) Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik INDONESIA, sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG, adalah wilayah dalam batas-batas geografis.
(6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara
kehilangan status keanggotaannya.
Paragrap 2
Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
(1) Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuh syarat-syarat dan
ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(3) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Untuk melakukan penelitian calon Anggota DPRD I dan DPRD II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) serta dengan memperhatikan ayat (3), Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(5) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) berlaku bagi calon Anggota DPRD I dan DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilakukan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(6) Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar Wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(5) Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan DPRD I/DPRD II
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(1) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna MPR.
(2) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna DPR.
(3) Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaran pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.
(4) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripuma DPRD I.
(5) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna DPRD II.
(6) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji keanggotajan DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(7) Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(8) Apabila penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (4), (5), (6), dan ayat (7) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri berhalangan dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.
(1) Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD adalah lima tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.
(2) Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD yang baru diambil sumpah/ janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 15, maka semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Anggota MPR/DPR/DPRD berhenti antar waktu karena ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(2) Pelaksanaan pemberhentian sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 27 ayat
(3) UNDANG-UNDANG.
(1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR/DPR/DPRD mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan
peresmian keanggotaan oleh Anggota yang baru, maka pengambilan sumpah/janji Anggota tersebut harus sudah dilakukan.
(1) Pimpinan MPR/DPR terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Selama Pimpinan MPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib MPR yang sudah ada.
(3) Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR yang sudah ada.
(4) Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Partai Politik dan Golongan Karya. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri atas usul DPRD I/ DPRD II dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
(5) Selama Pimpinan DPR I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah- musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(6) Tata cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD I/DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.