Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH mulai berlaku pada 1 Pebruari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri a.i.,
ttd.
SUROSO
Diundang di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1956.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIANIDATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 1956
PENJELASAN.
Umum.
Sejak Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 25 tahun 1954 tanggal 19 Maret 1954, ia telah memajukan sebagai usulnya beberapa rencana UNDANG-UNDANG yang telah diselesaikannya, kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan adanya usul-usul Komisariat tersebut dapatlah dianggap Komisariat telah memenuhi tugasnya, sehingga dirasa adanya Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom dan mengatur akibat- akibatnya.
Penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 1.
Mengenai penghapusan Komisariat telah cukup ditugaskan di dalam penjelasan umum diatas.
Pasal 2.
Ayat (1) menentukan, bahwa Komisaris dan pegawai-pegawai yang dianggap akhli dan yang bekerja sebagai pembantu-pembantunya seperti yang dimaisud dipasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 25 tahun 1954 dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing.
Ayat (2) menentukan, bahwa penyelesaian sekretaris dan Pegawai-pegawai Sekretariat Komisaris diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Mereka akan dikembalikan dan dipekerjakan pada kantor-kantor dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Peralatan Komisariat digabungkan pada peralatan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No. tahun 1956.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 950 TAHUN 1956